Pjs. Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Drs. Melkias M. Lohy, MT membuka dengan resmi kegiatan Rembuk Stunting yang dimotori oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan topik Percepatan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, yang ditandai dengan pemukulan tifa yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Tiakur , Senin (28/10/2024).
Maluku Barat Daya - Kabupaten Maluku Barat Daya menyelenggarakan audisi Pesparawi (Pesta Paduan Suara Gerejawi) tingkat kabupaten yang diikuti oleh peserta dalam kategori anak usia 7-9 tahun, 10-13 tahun, solo remaja pemudi, dan solo remaja pemuda. Audisi ini bertujuan menyeleksi peserta terbaik untuk mewakili Maluku Barat Daya dalam Pesparawi tingkat provinsi mendatang.
Tiakur – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Daud Reimialy, secara resmi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten (MBD) tahun 2024 bertempat di Aula Hotel Golden Nusantar Tiakur, yang ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan calon anggota Paskibraka. Jumat (02/08/2024)
Bupati Maluku Barat Daya yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda MBD, Simon Dahoklory S.Sos.M.Si secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Gereja Sidang Jemaat Allah Daerah Maluku,dengan tema " GEREJA RELEVAN YANG SEHAT DAN KUAT". Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Gereja Anugerah Kota Lama ( Kisar ), Rabu, 24 April 2024.
untuk menghadapi ancaman era digitalisasi dibutuhkan inovasi serta perubahan terhadap digitalisasi itu sendiri. Para ASN dituntut menguasai dan memiliki skill di bidang IT (Information and Technologi). Dunia digitalisasi sangat berpengaruh ke semua bidang kerja termasuk bidang keuangan yang mana semua akan beralih ke digitalisasi.
Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, diwajibkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer mulai tanggal 28 November 2023 karena status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.