DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
Dalam memperjuangkan nasib 4.017 tenaga honorer Maluku Barat Daya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD melakukan koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) dan diterima langsung Asisten Deputi Perancang Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Widaryani Hestiartih, Senin, 27/02/2023 lalu.
"Sesuai dengan aspirasi masyarakat dan arahan Bupati MBD, maka diperlukan langkah dan upaya sehingga tenaga honorer daerah dapat bekerja kembali sesuai kompetensi mereka," jelas Ketua Komisi A, Chau S. E. M. Petrusz, Rabu, 08/03/2023.
Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, diwajibkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer mulai tanggal 28 November 2023 karena status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Baca Lainnya :
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 20220
- KADIS DIKBUD MBD : MASUK SD, TAK BOLEH ADA TES CALISTUNG0
- BUPATI MBD HADIRI RAKORNAS PENANGGULANGAN BENCANA YANG DIBUKA PRESIDEN JOKOWI0
- WAKIL BUPATI MBD SERAHKAN KORBAN LAKA LAUT KE PIHAK KELUARGA0
- BPS MALUKU BARAT DAYA LAKSANAKAN FGD PUBLIKASI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DALAM ANGKA TAHUN 20230
Hal ini yang perlu dikoordinasikan karena keberadaan tenaga honorer di daerah idalam hal ini pada Pemkab. MBD masih sangat dibutuhkan.
"Keberadaan tenaga honorer daerah harus diperjuangkan karena menjadi kebutuhan daerah saat ini, terutama untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya", ungkap Petrusz.
Petrusz menjelaskan, setelah mendengar aspirasi yang disampaikan maka pihak Kemenpan RB dalam hal ini Asdep Perancang Jabatan menerima semua masukan dan berjanji akan melaporkan kepada Menteri PAN RB untuk ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyinggung soal tenaga kerja outsourcing yang diamanatkan Surat Edaran Kemenpan RB tentang penghapusan tenaga honorer daerah.
"Pemkab MBD hanya dapat mengakomodir tenaga kerja outsourcing seperti sopir, cleaning service dan security. Namun hal ini belum memadai karena kita belum memiliki balai latihan kerja atau perusahaan yang menyiapkan tenaga kerja dengan skill yang mumpuni", ungkapnya.
Ia menyebut, Pemkab MBD telah menganggarkan dana untuk gaji tenaga honorer namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran karena tersangkut surat edaran dimaksud.
Ia berharap, apa yang diperjuangkan dapat didengar dan ditindaklanjuti Kemenpan RB sehingga ada kejelasan didaerah.
Turut hadir bersama dalam audiens tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kab. MBD Komisi A antara lain, Jefry Makuku, Fiktor Leha, Alexander Dadiara, Alfin Far-Far, SH, M.Hum, Edison Kalwela, S.Sos, William B. Kahyoru, SE, Plt. Kepala BKPSDM Kab. MBD, Eduard J. Davidz, ST, M.Eng dan Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Setda Kab. MBD, Hendry Augustyn, S.STP.
--
Sumber : MBD