KADIS DIKBUD MBD : MASUK SD, TAK BOLEH ADA TES CALISTUNG
Tes kemampuan anak membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) tidak boleh jadi syarat masuk anak ke Sekolah Dasar (SD) karena bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Roberth Japeky, S.Pd.K, M.Pd, Selasa (07/03/2023).
Japeky menjelaskan, untuk menindaklanjuti surat edaran dimaksud, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi para pengawas dan Kepala Sekolah satuan PAUD maupun SD dalam rangka penguatan transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar kelas awal.
Baca Lainnya :
- BUPATI MBD HADIRI RAKORNAS PENANGGULANGAN BENCANA YANG DIBUKA PRESIDEN JOKOWI0
- WAKIL BUPATI MBD SERAHKAN KORBAN LAKA LAUT KE PIHAK KELUARGA0
- BPS MALUKU BARAT DAYA LAKSANAKAN FGD PUBLIKASI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DALAM ANGKA TAHUN 20230
- PEMKAB MBD LAUNCHING APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL0
- GELAR UPACARA HKN, BUPATI TEGASKAN ASN WAJIB JAGA RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA0
“Telah terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan pada level PAUD yang diajarkan calistung. Terlebih hal tersebut menjadi syarat ketika hendak masuk SD. Anak-anak kita yang masuk PAUD dan diajarkan calistung sebagai syarat untuk masuk ke tahap SD adalah kekeliruan. Yang perlu diutamakan adalah pendidikan karakter pada satua pendidikan PAUD,” katanya.
Surat Edaran nomor 0759/C/HK.04.01/2023 mengamanatkan pertama, penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, kedua, Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik barudilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah, dan ketiga, Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.
Hal tersebut perlu ditekankan, mengingat kesadaran masyarakat akan pendidikan prasekolah kian meningkat dan tidak diikuti standarisasi yang memadai di PAUD itu sendiri.
Banyak orangtua memaksa anaknya menguasai calistung karena kemampuan tersebut dijadikan prasyarat masuk SD. Para orang tua berlomba membuat buah hatinya menguasai materi yang tak sesuai umurnya. Bahkan, ada yang melakukannya secara sadar dan merasa bangga ketika anak balitanya sudah bisa membaca dan berhitung.
Ia berharap, para guru dapat memperhatikan surat edaran dimaksud dan menerapkannya sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan baik.
“Kami minta para guru fokus pada pengenalan lingkungan sekolah sehingga peserta didik merasa nyaman di sekolah. Sehingga pembangunan di sektor pendidikan dapat berjalan sesuai regulasi atau standar yang telah ditetapkan dan menghasilkan sumber daya manusia MBD yang berkarakter baik,” harapnya.
---
Sumber : MBD