- Letkol Inf. Wira Moharromah Resmi Jabat Dandim 1511/Pulau Moa
- POLRES MBD GELAR OPERASI LILIN SIWALIMA TAHUN 2020
- BUPATI MBD HADIRI WISUDA SARJANA MAHASISWA PSDKU KEP. ARU DAN KAB. MBD PERIODE II
- SERAH TERIMA PELAKSANAAN TUGAS BUPATI MBD
- SEJUMLAH BANTUAN DIBERIKAN KEPADA KAB.MBD OLEH PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
- Gubernur Maluku, HUT KORPRI Menjadi Refleksi Bagi ASN Untuk Meningkatkan Pengabdian Bagi Masyarakat
- KUNJUNGAN KERJA GUBERNUR MALUKU DI KAB. MBD
- TATAP MUKA PJS BUPATI MALUKU BARAT DAYA DENGAN MASYARAKAT PULAU LAKOR
- MONUMEN KOTWURIT DESA WELORA DI RESMIKAN OLEH Pjs BUPATI MBD
- Pjs BUPATI MBD LANTIK PEJABAT KEPALA DESA KOKWARI KECAMATAN BABAR TIMUR
Pelantikan Empat Kepala Desa Terpilih Oleh Bupati MBD

Tiakur, malukubaratdayakab.go.id
– Pelantikan Empat Kepala Desa terpilih di Kecamatan Letti dan
Kecamatan Babar Timur oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T.
dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (06/01/2020) dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. MBD, Anggota DPRD, Pimpinan
OPD , Kades terpilih beserta istri, BPD serta undangan lainnya.
Empat Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Tutukey, Kepala Desa Tutuwaru, Kepala Desa Tomra Kecamatan Letti dengan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 141-9-Tahun 2020 tentang Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tutukei, Kepala Desa Tutuwaru dan Kepala Desa Tomra. Dan Kepala Desa Letwurung Antar Waktu Desa berdasarkan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 141-1-Tahun 2020 Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Letwurung Antar Waktu.
Baca Lainnya :
- KPU Kab. MBD Launching Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati MBD Tahun 20204
- Lakukan Penyegaran Bupati MBD Lantik Sejumlah Pejabat 10
- BKPSDM Kab. MBD Umumkan Hasil Verifikasi Sanggahan CPNS 20190
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya2
Bupati Maluku Barat Daya dalam sambutannya menyampaikan
bahwa semua persoalan telah dapat
diselesaikan, sekalipun banyak isu,
banyak tekanan, banyak pikiran dan berbeda-beda karena persepsi tapi selaku
Bupati Maluku Barat Daya tetap berdiri pada satu persepsi yaitu Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014. Tidak boleh ada
kepentingan lain diluar kepentingan undang-undang. Karena kepentingan Negara adalah kepentingan
yang tertuang dalam undang-undang. Untuk itu sebagai Bupati MBD
wajib hukumnya melaksanakan segala ketentuan yang berlaku di dalam
undang-undang tersebut.
Lebih lanjut di katakan proses pemilihan kepala desa di Kecamatan Letti untuk 7 desa telah selesai, 4 desa tidak bermasalah sedangkan 3 desa lainnya bermasalah. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 mengisyaratkan bahwa kewenangan penuh ada di Badan Permusyawaratan Desa. Maka pada saat terjadi pelaporan-pelaporan dari pihak lain maka harus diselesaikan di desa karena mekanismenya seperti itu.
Tujuan kita adalah menjadikan Maluku Barat Daya
yang sejahtera lebih dari hari ini untuk itu Kepala desa jadilah kapten yang
baik, rangkul semua kekuatan, semua potensi untuk membangun desa. Doa dan
harapan besar kita hanya bisa terwujud kalau kita semua bersatu padu, satu
hati, satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Maluku Barat Daya,
ucap Bupati diakhir sambutannya. Kalwedo... (Diskominfo-MBD)
